UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGAWASI TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan Pemerintah berharap dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia adalah kebijakan Pengelolaan Risiko Kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM).

Kementerian Keuangan menilaih bahwa pemanfaatan dari mesin pengelolaan risiko kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM) berpotensi dapat di perluas sehingga dapat mendukung pelaksanaan program program lainnya yang berada di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bapak Bobby Achirul Awal Nazief selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi menjelaskan bahwa Compliance Risk Management (CRM) dapat digunakan untuk dapat mendukung pelaksanaan analisa bersama (Joint Analysis) dalam melihat kepatuhan para Wajib Pajak (WP).

Bapak Bobby Achirul Aeal Nazief mengungkapkan bahwa Compliance Risk Management (CRM) dan juga Core Tax Administration perlu memberikan dukungan terhadap sistem sistem yang ada di sekitarnya, tidak hanya mendukung kepentingan administrasi perpajakan semata.

Sebagai informasi bahwa Compliance Risk Management (CRM) merupakan sebuah instrumen yang dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mengukur risiko dari kepatuhan para Wajib Pajak (WP) secara menyeluruh melalui proses identifikasi, pemetaan, permodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan para Wajib Pajak (WP).

Untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pengembangan atas Compliance Risk Management (CRM) sehingga dapat mendukung fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, Tranfer Pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan juga keberatan.

Sebagai Informasi tambahan bahwa pada bulan September 2022, untuk setiap setiap fungsi dri Compliance Risk Management (CRM) tersebut akan segera di integrasikan, sehingga untuk ke 11 proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya akan berkonsep Integrated Compliance Approach.

Dengan adanya konsep tersebut, penilaian atas kepatuhan para Wajib Pajak (WP) akan dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang secara menyeluruh.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim