UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGAWASI TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGAWASI TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan Pemerintah berharap dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah
Indonesia adalah kebijakan Pengelolaan Risiko Kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM).
Kementerian Keuangan menilaih bahwa pemanfaatan dari
mesin pengelolaan risiko kepatuhan atau Compliance
Risk Management (CRM) berpotensi dapat di perluas sehingga dapat mendukung
pelaksanaan program program lainnya yang berada di luar Direktorat Jenderal
Pajak (DJP).
Bapak Bobby Achirul Awal Nazief selaku Staf Khusus
Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi menjelaskan bahwa Compliance Risk Management (CRM) dapat
digunakan untuk dapat mendukung pelaksanaan analisa bersama (Joint Analysis) dalam melihat kepatuhan
para Wajib Pajak (WP).
Bapak Bobby Achirul Aeal Nazief mengungkapkan bahwa Compliance Risk Management (CRM) dan
juga Core Tax Administration perlu
memberikan dukungan terhadap sistem sistem yang ada di sekitarnya, tidak hanya
mendukung kepentingan administrasi perpajakan semata.
Sebagai informasi bahwa Compliance Risk Management (CRM) merupakan sebuah instrumen yang
dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mengukur risiko
dari kepatuhan para Wajib Pajak (WP) secara menyeluruh melalui proses
identifikasi, pemetaan, permodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan para
Wajib Pajak (WP).
Untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang
melakukan pengembangan atas Compliance
Risk Management (CRM) sehingga dapat mendukung fungsi ekstensifikasi,
pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, Tranfer
Pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan
juga keberatan.
Sebagai Informasi tambahan bahwa pada bulan September
2022, untuk setiap setiap fungsi dri Compliance
Risk Management (CRM) tersebut akan segera di integrasikan, sehingga untuk
ke 11 proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya akan berkonsep Integrated Compliance Approach.
Dengan adanya konsep tersebut, penilaian atas
kepatuhan para Wajib Pajak (WP) akan dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan
yang secara menyeluruh.
Perkoppi berharap
melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.