UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM UPAYA UNTUK MENGOPTIMALISASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM UPAYA UNTUK MENGOPTIMALISASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian, Melalui berbagai
macam kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat
terus meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Baru baru ini Pinjaman dari World Bank yang sebesar
US$ 750 juta atau sekitar Rp 11 triliun akan di gunakan oleh pemerintah untuk
dapat mendorong pengoptimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas Wajib Pajak yang memiliki penghasilan
tinggi, sampai dengan mendukung pengimplementasian Pajak Karbon atas Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kemudian berdasarkan dalam Program Information
Document (PID) tertanggal 29 April 2022, untuk program – program yang di biayai
dengan pinjaman tersebut sudah sejalan dengan Country Partnership Framework
(CPF) tahun 2021 – 2025 antara Word Bank dan Indonesia, khususnya Engagement
Area 1: Strenghening Economic Competitiveness and Resilience.
Selanjutnya World Bank menilai bahwa peningkatan atas tarif
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta juga pengurangan atas barang dan jasa
yang telah dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat meningkatkan
kapabilitas pemerintah dalam mengamankan penerimaan perpajakan.
Walaupun demikian kebijakan reformasi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) tersebut juga akan dapat memberikan dampak terhadap
masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Sementara itu, World Bank juga mengungkapkan bahwa
pengimplementasian dari pajak karbon dalam waktu dekat tidak akan dapat
memberikan dampak langsung terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini dapat terjadi karena sampai sekarang Pemerintah
Indonesia masih memberikan subsidi listrik untuk para masyarakat yang benar
benar membutuhkan.
Oleh karena itu sebagian dari tambahan penerimaan dari
reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Karbon perlu di
alokasikan sehingga dapat terus menjaga daya beli dari para masyarakat yang
memiliki penghasilan rendah.
Kemudian berdasarkan catatan dari World Bank,
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan terhadap
para masyarakat yang berpenghasilan rendah dari dampak yang di timbulkan karena
adanya kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru tersebut.