UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM UPAYA UNTUK MENGOPTIMALISASI PERPAJAKAN DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian, Melalui berbagai macam kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Baru baru ini Pinjaman dari World Bank yang sebesar US$ 750 juta atau sekitar Rp 11 triliun akan di gunakan oleh pemerintah untuk dapat mendorong pengoptimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi, sampai dengan mendukung pengimplementasian Pajak Karbon atas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kemudian berdasarkan dalam Program Information Document (PID) tertanggal 29 April 2022, untuk program – program yang di biayai dengan pinjaman tersebut sudah sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) tahun 2021 – 2025 antara Word Bank dan Indonesia, khususnya Engagement Area 1: Strenghening Economic Competitiveness and Resilience.

Selanjutnya World Bank menilai bahwa peningkatan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta juga pengurangan atas barang dan jasa yang telah dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

Walaupun demikian kebijakan reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut juga akan dapat memberikan dampak terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

Sementara itu, World Bank juga mengungkapkan bahwa pengimplementasian dari pajak karbon dalam waktu dekat tidak akan dapat memberikan dampak langsung terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal ini dapat terjadi karena sampai sekarang Pemerintah Indonesia masih memberikan subsidi listrik untuk para masyarakat yang benar benar membutuhkan.

Oleh karena itu sebagian dari tambahan penerimaan dari reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Karbon perlu di alokasikan sehingga dapat terus menjaga daya beli dari para masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

Kemudian berdasarkan catatan dari World Bank, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan terhadap para masyarakat yang berpenghasilan rendah dari dampak yang di timbulkan karena adanya kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru tersebut.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim