UPAYA PEMERINTAH UNTUK DAPAT MENGELOLAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Di tahun yang baru ini Pemerintah Indonesia mulai menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendukung proses perekonomian di tahun 2022 ini.

Oleh sebab itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat segera menunjuk aparat yang akan bertugas untuk mengelola keuangan daerah tahun 2022, sehingga seluruh program program dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2022 dapat segera diselenggarakan.

Bapak Agus Fatoni selaku Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah perlu segera melakukan penetapan dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan pejabat yang dapat melakukan pengelolaan atas keuangan daerah.

Dalam surat nomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan juga wali kota di seluruh Indonesia terdapat instruksi mengenai penetapan atas pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2022 dan pejabat yang dapat melakukan pengelolaan atas keuangan daerah.

Bapak Agus Fatoni juga menambahkan bahwa kepala daerah juga perlu melakukan penetapan atas kuasa dari Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan bendahara khusus.

Kemudian terdapat juga pejabat lainnya yang harus ditetapkan diantaranya bendahara penerimaan pembantu dalam hal jika terdapat pelimpahan atas sebagian kewenangan kepada KPA dan juga bendahara pengeluaran untuk hal jika terjadi pelimpahan atas sebagian kewenangan kepada KPA.

Oleh sebab itu Bapak Agus Fatoni mendorong untuk kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera dapat menetapkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) tahun 2022.

Pejabat yang akan di tetapkan meliputi Pejabat Penata Usaha Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK unit SKPD, dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bapak Agus Fatoni juga menjelaskan bahwa pengguna anggaran tersebut dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan harus memperhatikan dua aspek.

Untuk aspek yang pertama yaitu pertimbangkan dari besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali. Dan untuk aspek yang kedua yaitu pada proses pelimpahan wewenang tersebut disesuaikan dengan tugas dan juga fungsi unit perangkat daerah yang di pimpin oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perkoppi berharap agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2022 dapat di kelola secara optimal dan Perkoppi berharap melalui pengelolaan yang optimal dapat mendorong proses pemulihan perekonomian Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim