UPAYA PEMERINTAH UNTUK DAPAT MENGELOLAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
UPAYA PEMERINTAH UNTUK DAPAT MENGELOLAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Di tahun yang baru ini Pemerintah
Indonesia mulai menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendukung
proses perekonomian di tahun 2022 ini.
Oleh sebab itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat segera menunjuk aparat
yang akan bertugas untuk mengelola keuangan daerah tahun 2022, sehingga seluruh
program program dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2022
dapat segera diselenggarakan.
Bapak Agus Fatoni selaku Plh. Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah
perlu segera melakukan penetapan dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan
pejabat yang dapat melakukan pengelolaan atas keuangan daerah.
Dalam surat nomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan
kepada gubernur, bupati, dan juga wali kota di seluruh Indonesia terdapat
instruksi mengenai penetapan atas pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun
2022 dan pejabat yang dapat melakukan pengelolaan atas keuangan daerah.
Bapak Agus Fatoni juga menambahkan bahwa kepala daerah
juga perlu melakukan penetapan atas kuasa dari Bendahara Umum Daerah (BUD),
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan
bendahara khusus.
Kemudian terdapat juga pejabat lainnya yang harus
ditetapkan diantaranya bendahara penerimaan pembantu dalam hal jika terdapat
pelimpahan atas sebagian kewenangan kepada KPA dan juga bendahara pengeluaran
untuk hal jika terjadi pelimpahan atas sebagian kewenangan kepada KPA.
Oleh sebab itu Bapak Agus Fatoni mendorong untuk
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera dapat menetapkan
pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Pejabat yang akan di tetapkan meliputi Pejabat Penata
Usaha Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK unit SKPD,
dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bapak Agus Fatoni juga menjelaskan bahwa pengguna
anggaran tersebut dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dengan harus memperhatikan dua aspek.
Untuk aspek yang pertama yaitu pertimbangkan dari
besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali. Dan untuk
aspek yang kedua yaitu pada proses pelimpahan wewenang tersebut disesuaikan
dengan tugas dan juga fungsi unit perangkat daerah yang di pimpin oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
Perkoppi berharap agar pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah untuk tahun 2022 dapat di kelola secara optimal dan Perkoppi
berharap melalui pengelolaan yang optimal dapat mendorong proses pemulihan
perekonomian Indonesia.