UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENDORONG PEMERINTAH DAERAH DALAM MENERAPKAN KEBIJAKAN KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENDORONG PEMERINTAH DAERAH DALAM MENERAPKAN KEBIJAKAN KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan
berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong pemulihan dan peningkatan
perekonomian Nasional di pandemi Covid-19.
Selanjutnya Kementerian Keuangan juga akan terus
mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembangunan atas Kawasan
Industri Hasil Tembakau atau KIHT.
Bapak Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menjelaskan bahwa pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat
menjadi salah satu strategi dalam mengurangi peredaran dari rokok ilegal.
Menurut beliau bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat
melakukan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk
dapat membangun kawasan tersebut.
Bapak Askolani juga menuturkan bahwa pembangunan
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat menjadi salah satu upaya pemeritah
Indonesia yang dilakukan untuk dapat mengatasi rokok ilegal.
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) juga menjadi
bagian dari Program Pembinaan Industri yang telah diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.
Beliau melanjutkan bahwa untuk saat ini, telah terbentuk
3 (Tiga) Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Sulawesi
Selatan, Jawa Tengah, dan juga Jawa Timur.
Menurut Bapak Askolani, pembentukan Kawasan Industri
Hasil Tembakau (KIHT) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya
yang memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Selanjutnya dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau
(KIHT) terpadu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan hadir untuk
memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta juga mengawasi produksi dan
peredaran hasil tembakaunya.
Hal tersebut dilakukan karena untuk setiap hasil
tembakau yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai. Kemudian adapun
untuk pembentukan dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) diatur melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020.
Kemudian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan
menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang
dilengkapi dengan saranan dan prasarana penunjang produksi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga akan
melakukan pemberian fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi
di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) seperti penundaan pelunasan
pita cukai.
Perkoppi berharap melalui kebijakan Kawasan Industri
Hasil Tembakau (KIHT) dapat para produsen hasil tembakau, dan Perkoppi berharap
melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia
dapat mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian Indonesia.