UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENDORONG PEMERINTAH DAERAH DALAM MENERAPKAN KEBIJAKAN KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian Nasional di pandemi Covid-19.

Selanjutnya Kementerian Keuangan juga akan terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembangunan atas Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT.

Bapak Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat menjadi salah satu strategi dalam mengurangi peredaran dari rokok ilegal.

Menurut beliau bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk dapat membangun kawasan tersebut.

Bapak Askolani juga menuturkan bahwa pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat menjadi salah satu upaya pemeritah Indonesia yang dilakukan untuk dapat mengatasi rokok ilegal.

Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) juga menjadi bagian dari Program Pembinaan Industri yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.

Beliau melanjutkan bahwa untuk saat ini, telah terbentuk 3 (Tiga) Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan juga Jawa Timur.

Menurut Bapak Askolani, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya yang memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Selanjutnya dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan hadir untuk memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta juga mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya.

Hal tersebut dilakukan karena untuk setiap hasil tembakau yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai. Kemudian adapun untuk pembentukan dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020.

Kemudian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan saranan dan prasarana penunjang produksi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga akan melakukan pemberian fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) seperti penundaan pelunasan pita cukai.

Perkoppi berharap melalui kebijakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat para produsen hasil tembakau, dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim