UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENGOPTIMALKAN APBN UNTUK MENDUKUNG SEKTOR UMKM


JAKARTA, TaxCenter – Di awal tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan perekonomian di Indonesia.

Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah meminta kepada seluruh para jajaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mendukung proses pengembangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara harus dapat mampu merancang atas strategi untuk dapat mengoptimalkan Sumber Daya Keuangan sehingga dapat memberikan dampak yang luar kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilah bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi instrumen untuk dapat mendorong pengembangan dari pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Beliau juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengolahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga dapat memberikan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian, terutama dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemudian menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa semua unit yang berada di Kementerian Keuangan juga perlu melakukan perbaikan atas cara kerja, terutama dalam melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ibu Sri Mulyani Indrawati mendorong kepada seluruh unit dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga swasta sehingga upaya dari pemberdayaan ini dapat menjangkau lebih banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan bahwa pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah memberikan stimulus untuk dapat mendorong pemulihan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga Korporasi melalui dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebesar Rp 116,2 triliun.

Selanjutnya dari tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2022, sejumlah stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan terus berlanjut.

Sampai saat ini setidaknya terdapat tiga jenis stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022 di antaranya Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP), Subsidi Bunga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Penjamin Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat terus mendorong dan membantu para pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perkoppi berharap agar di tahun 2022 ini pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat terus meningkat.

 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim