UPAYA UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGELOLA PENERIMAAN NEGARA TAHUN 2023



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional di setiap tahunnya.

Salah satu kebijakan yang pemerintah lakukan yaitu membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dengan adanya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang baik diharapkan dapat menopang lajur perekonomian.

Dalam pengelolaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Keuangan memberikan usulan berupa pagu indikatif sebesar Rp 2,81 triliun untuk dapat mengelola penerimaan negara pada tahun 2023.

Kemudian Angka pagu indikatif tersebut jika di tambah anggaran dari program dukungan manajemen untuk pelaksanaan program pengelolaan penerimaan negara, dapat mencapai Rp 23,63 triliun.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dana tersebut di perlukan oleh Kementerian Keuangan untuk dapat mengelola dan juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara.

Selanjutnya pada saat yang bersamaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan penguatan atas pengawasan dan juga kepatuhan, peningkatan layanan digital, dan juga memberikan berbagai macam kebijakan berupa insentif perpajakan secara selektif.

Kemudian dalam rapat yang dilakukan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bapak Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa terdapat 6 (enam) isu strategis yang terdapat dalam pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2023, baik dari sisi pajak, kepabeanan dan cukai sampai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ke 6 (enam) isu yang di sebutkan oleh Bapak Suahasil Nazara di antara lainnya penguatan sistem administrasi dari penerimaan negara serta integrasi data dan pemutakhiran basis data, pengimplementasian kebijakan perpajakan turunan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan juga perluasan dari basis penerimaan negara.

Selanjutnya ada penguatan atas pengawasan dan kepatuhan, peningkatan atas kualitas layanan berbasis digital, dan juga pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur yang dilakukan untuk dapat mengakselerasi transformasi ekonomi.

Kemudian terdapat 117 Output kegiatan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di antara lainnya, seperti melakukan pengimplementasian kebijakan Core Tax System, Kerja Sama Program Penerimaan Negara.

Selanjutnya terdapat contoh Output lainnya seperti pengimplementasian peraturan turunan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penambahan Wajib Pajak (WP) baru hasil dari penguasaan wilayah, ekstensifikasi, dan juga intensifikasi perpajakan, serta lab forensic digital pada 18 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan beberapa target seperti presentase realisasi penerimaan negara dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang sebesar 100%.

Selanjutnya ada presentase keberhasilan pelaksanaan Joint Program oleh Lembaga Nationela Single Windows yang di harapkan dapat mencapai 83%.

Kemudian dengan adanya berbagai kegiatan dan juga program yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, terdapat beberapa sasaran program yang akan di capai pada tahun 2023, seperti meningkatkan rasio perpajakan menjadi sebesar 9,45% sampai dengan 10% , dan juga realisasi penerimaan negara oleh Kementerian keuangan yang mencapai 100%.

Selain itu Kementerian Keuangan juga telah menargetkan perbaikan atas indeks efisiensi pelayanan ekspor, impor, dan juga logistik.

Perkoppi berharap melalui upaya upaya yang pemerintah Indonesia lakukan dapat terus mendorong proses peningkatan perekonomian di setiap tahunnya.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim