UPAYA UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGELOLA PENERIMAAN NEGARA TAHUN 2023
UPAYA UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGELOLA PENERIMAAN NEGARA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan pertumbuhan
perekonomian nasional di setiap tahunnya.
Salah satu kebijakan yang pemerintah lakukan yaitu membuat
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dengan adanya
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang baik diharapkan
dapat menopang lajur perekonomian.
Dalam pengelolaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Keuangan memberikan usulan berupa pagu
indikatif sebesar Rp 2,81 triliun untuk dapat mengelola penerimaan negara pada
tahun 2023.
Kemudian Angka pagu indikatif tersebut jika di tambah
anggaran dari program dukungan manajemen untuk pelaksanaan program pengelolaan
penerimaan negara, dapat mencapai Rp 23,63 triliun.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa dana tersebut di perlukan oleh Kementerian Keuangan untuk
dapat mengelola dan juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui transformasi
sistem administrasi penerimaan negara.
Selanjutnya pada saat yang bersamaan, Kementerian
Keuangan juga akan melakukan penguatan atas pengawasan dan juga kepatuhan,
peningkatan layanan digital, dan juga memberikan berbagai macam kebijakan
berupa insentif perpajakan secara selektif.
Kemudian dalam rapat yang dilakukan bersama Komisi XI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bapak Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa
terdapat 6 (enam) isu strategis yang terdapat dalam pengelolaan penerimaan
negara pada tahun 2023, baik dari sisi pajak, kepabeanan dan cukai sampai
dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ke 6 (enam) isu yang di sebutkan oleh Bapak Suahasil
Nazara di antara lainnya penguatan sistem administrasi dari penerimaan negara
serta integrasi data dan pemutakhiran basis data, pengimplementasian kebijakan
perpajakan turunan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan
juga perluasan dari basis penerimaan negara.
Selanjutnya ada penguatan atas pengawasan dan
kepatuhan, peningkatan atas kualitas layanan berbasis digital, dan juga
pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur yang dilakukan untuk
dapat mengakselerasi transformasi ekonomi.
Kemudian terdapat 117 Output kegiatan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran
(DJA) di antara lainnya, seperti melakukan pengimplementasian kebijakan Core Tax System, Kerja Sama Program
Penerimaan Negara.
Selanjutnya terdapat contoh Output lainnya seperti pengimplementasian peraturan turunan Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penambahan Wajib Pajak (WP)
baru hasil dari penguasaan wilayah, ekstensifikasi, dan juga intensifikasi
perpajakan, serta lab forensic digital pada 18 Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan juga telah
menetapkan beberapa target seperti presentase realisasi penerimaan negara dari Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Direktorat
Jenderal Anggaran (DJA) yang sebesar 100%.
Selanjutnya ada presentase keberhasilan pelaksanaan Joint Program oleh Lembaga Nationela Single Windows yang di harapkan dapat mencapai
83%.
Kemudian dengan adanya berbagai kegiatan dan juga
program yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, terdapat beberapa sasaran
program yang akan di capai pada tahun 2023, seperti meningkatkan rasio
perpajakan menjadi sebesar 9,45% sampai dengan 10% , dan juga realisasi
penerimaan negara oleh Kementerian keuangan yang mencapai 100%.
Selain itu Kementerian Keuangan juga telah menargetkan
perbaikan atas indeks efisiensi pelayanan ekspor, impor, dan juga logistik.
Perkoppi berharap melalui upaya upaya yang pemerintah
Indonesia lakukan dapat terus mendorong proses peningkatan perekonomian di
setiap tahunnya.