UPDATE KEBIJAKAN PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAU CORETAX ADMINISTRATION SYSTEM
UPDATE KEBIJAKAN PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAU CORETAX ADMINISTRATION SYSTEM
JAKARTA, TaxCente – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. melalui kebijakan kebijakan perpajakan tersebut
diharapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan di Indonesia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan
kebijakan pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System.
Baru baru ini serapan atas anggaran pembaruan dari
Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax
Administration System pada tahun 2021 masih jauh dari pagu yang telah ditetapkan
oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan dari Laporan Keuangan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Tahun 2021, realisasi atas anggaran pembaruan dari Sistem Inti Administrasi
Perpajakan atau Coretax Administration
System baru sebesar Rp 32,72% dari pagu yang telah di tetapkan oleh
pemerintah Indonesia.
Kemudian jika dijelaskan secara terperinci, untuk
realisasi dari anggaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan System Integrator tercatat baru sebesar Rp 184,25 miliar atau
sekitar 27,79% dari pagu System
Integrator yang sebesar Rp 618,49 miliar.
Selanjutnya untuk realisasi dari anggaran jasa
konsultasi Owner’s Agent – Project Management
and Quality Assurance tercatat telah mencapai Rp 34,72 miliar atau sekitar
62,07% dari pagu anggaran yang mencapai Rp 55,94 miliar.
Kemudian yang terakhir ada realisasi atas anggaran
jasa konsultasi Owner’s Agent – Change Management yang tercatat mencapai Rp
4,85 miliar atau sekitar 50,5% dari pagu yang mencapai Rp 9,59 miliar.
Sebagai informasi bahwa kebijakan pembaharuan Sistem
Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax
Administration System telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres)
40/2018.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya sempat
menyebutkan bahwa Progres dari Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
atau Coretax Administration System telah
mencapai 47%.
Selanjutnya jika tidak muncul adanya hambatan,
pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System di targetkan dapat diimplementasikan pada
bulan Oktober tahun 2023 mendatang.
Perkoppi berharap melalui kebijakan pembaharuan Sistem
Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax
Administration System dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan dari
sektor pelayanan dan yang lainnya.