UPDATE PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% BULAN APRIL 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang telah berlaku sebelumnya.

Salah satu cara pemerintah Indonesia untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan Indonesia ialah melalui pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan yang akan di terapkan oleh pemerintah, salah satu kebijakannya yaitu penerapan kebijakan peningkatan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Kebijakan menaikkan tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% akan di terapkan oleh pemerintah Indonesia mulai bulan April 2022. Penerapan kebijakan tersebut memerlukan peraturan pendukung untuk dapat melaksanakan kebijakan tersebut.

Sampai dengan bulan April 2022 ini, Pemerintah Indonesia masih belum melakukan penerbitan atas Peraturan Pemerintah (PP) yang di perlukan untuk dapat melaksanakan ketentuan atas fasilitas pembebasan ataupun tidak di pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang di susun juga Peraturan pemerintah (PP) mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik yang di bebaskan ataupun tidak di pungut. Kemudian nantinya, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut di tetapkan akan berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2022.

Kemudian Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pada Peraturan Pemerintah (PP) nantinya akan terdapat pasal pasal transisi yang menegaskan fasilitas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 1 April 2022.

Sebagai informasi tambahan, bahwa Pasal 16B Undang Undang  Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kepada pemerintah untuk dapat membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang merincikan mengenai pemberian fasilitas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik untuk pembebasannya ataupun tidak di pungut, baik  untuk selamanya ataupun untuk sementara waktu.

Selanjutnya melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian sesuai dengan Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sekarang telah di tetapkan menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Walaupun menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), barang dan jasa tersebut akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang Undang  Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan adanya pasal tersebut, barang dan juga jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan adanya fasilitas pembebasan ataupun tidak di pungut.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang akan di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berjalan tanpa adanya hambatan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim