UPDATE PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% BULAN APRIL 2022
UPDATE PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% BULAN APRIL 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong peningkatan
atas sistem perpajakan yang telah berlaku sebelumnya.
Salah satu cara pemerintah Indonesia untuk dapat
meningkatkan sistem perpajakan Indonesia ialah melalui pengesahan atas Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan yang akan di terapkan oleh
pemerintah, salah satu kebijakannya yaitu penerapan kebijakan peningkatan atas
tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Kebijakan menaikkan tarif atas Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar 11% akan di terapkan oleh pemerintah Indonesia mulai bulan April
2022. Penerapan kebijakan tersebut memerlukan peraturan pendukung untuk dapat
melaksanakan kebijakan tersebut.
Sampai dengan bulan April 2022 ini, Pemerintah
Indonesia masih belum melakukan penerbitan atas Peraturan Pemerintah (PP) yang
di perlukan untuk dapat melaksanakan ketentuan atas fasilitas pembebasan
ataupun tidak di pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang Undang (UU)
No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak
menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang di susun juga
Peraturan pemerintah (PP) mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik
yang di bebaskan ataupun tidak di pungut. Kemudian nantinya, Peraturan
Pemerintah (PP) tersebut di tetapkan akan berlaku terhitung sejak tanggal 1
April 2022.
Kemudian Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur
Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pada
Peraturan Pemerintah (PP) nantinya akan terdapat pasal pasal transisi yang
menegaskan fasilitas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 1 April 2022.
Sebagai informasi tambahan, bahwa Pasal 16B Undang
Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
s.t.d.t.d Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan
kepada pemerintah untuk dapat membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang merincikan
mengenai pemberian fasilitas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik untuk
pembebasannya ataupun tidak di pungut, baik
untuk selamanya ataupun untuk sementara waktu.
Selanjutnya melalui Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang dan jasa yang selama ini mendapatkan
pengecualian sesuai dengan Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
sekarang telah di tetapkan menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak
(JKP).
Walaupun menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena
Pajak (JKP), barang dan jasa tersebut akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sesuai dengan Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan adanya pasal tersebut, barang dan juga jasa seperti
bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap tidak akan dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan adanya fasilitas pembebasan ataupun tidak
di pungut.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
akan di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi
berharap dalam penerapan kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dapat berjalan tanpa adanya hambatan.