UPDATE PERATURAN PERPAJAKAN ATAS PERKEMBANGAN BURSA KRIPTO



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerpakan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mewadahi perkembangan digital di setiap tahunnya.

Dalam perkembangan digital ini telah muncul berbagai macam sektor investasi baru yang dapat di pilih oleh para masyarakat di Indonesia, salah satu sektor investasinya ialah investasi atas aset Kripto.

Dalam perkembangan investasi atas aset kripto, Pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk dapat menunjuk Exchanger yang berada di luar Indonesia sebagai pemungut pajak atas aset kripto, baik dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Bapak Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa apabila Exchanger luar negeri di tunjuk sebagai pemungut pajak maka transaksi oleh orang Indonesia harus di pungut oleh Exchanger dan di setor di Indonesia.

Selanjutnya apabila Exchanger luar negeri tidak mau mengemban tanggung jawab tersebut, maka pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk dapat melakukan pemutusan akses.

Kemudian sesuai dalam Pasal 32A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk subjek pajak dalam negeri ataupun luar negeri yang terlibat langsung ataupun hanya memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pemotong ataupun pemungut pajak.

Selanjutnya apabila pihak yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban pemungutan perpajakan tersebut, maka pemerintah Indonesia akan memberikan sanksi teguran dan dilanjutkan dengan melakukan pemutusan akses

Kemudian bapak Bonarsius Sipayung melanjutkan bahwa otoritas perpajakan sedang merancang peraturan khusus yang merinci mengenai pemutusan akses atas pemungutan perpajakan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi bahwa Exchanger akan di wajibkan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Kemudian pengenaan atas pajak tersebut akan mulai dilakukan pada tanggal  1 Mei 2022.

Dalam penerapan kebijakan tersebut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dikenakan apabila penyerahan aset kripto dilakukan lewat Exchanger terdaftar Bappebti. Apabila Exchanger tidak terdaftar di Bappebti maka tarifnya akan di tingkatkan menjadi sebesar 0,22%.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga akan melakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dengan tarif sebesar 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto melalui Exchanger yang terdaftar di Bappebti. Kemudian jika exchanger tidak terdaftar di Bappebti maka tarifnya akan di tingkatkan menjadi sebesar 0,2%.

Perkoppi berharap dalam pelaksanaan kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan di saat perkembangan digital.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim