UPDATE PERATURAN PERPAJAKAN ATAS PERKEMBANGAN BURSA KRIPTO
UPDATE PERATURAN PERPAJAKAN ATAS PERKEMBANGAN BURSA KRIPTO
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerpakan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mewadahi perkembangan digital
di setiap tahunnya.
Dalam perkembangan digital ini telah muncul berbagai
macam sektor investasi baru yang dapat di pilih oleh para masyarakat di
Indonesia, salah satu sektor investasinya ialah investasi atas aset Kripto.
Dalam perkembangan investasi atas aset kripto,
Pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk dapat menunjuk Exchanger yang berada di luar Indonesia
sebagai pemungut pajak atas aset kripto, baik dalam Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) ataupun Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.
Bapak Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa apabila Exchanger luar negeri di tunjuk sebagai pemungut pajak maka
transaksi oleh orang Indonesia harus di pungut oleh Exchanger dan di setor di Indonesia.
Selanjutnya apabila Exchanger luar negeri tidak mau mengemban tanggung jawab tersebut,
maka pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk dapat melakukan pemutusan
akses.
Kemudian sesuai dalam Pasal 32A Undang Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d Undang Undang 7/2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk subjek pajak dalam negeri
ataupun luar negeri yang terlibat langsung ataupun hanya memfasilitasi
transaksi dapat ditunjuk sebagai pemotong ataupun pemungut pajak.
Selanjutnya apabila pihak yang ditunjuk tidak
melaksanakan kewajiban pemungutan perpajakan tersebut, maka pemerintah
Indonesia akan memberikan sanksi teguran dan dilanjutkan dengan melakukan
pemutusan akses
Kemudian bapak Bonarsius Sipayung melanjutkan bahwa
otoritas perpajakan sedang merancang peraturan khusus yang merinci mengenai
pemutusan akses atas pemungutan perpajakan yang tidak melaksanakan kewajiban
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi bahwa Exchanger akan di wajibkan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Final dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final atas
transaksi jual beli aset kripto. Kemudian pengenaan atas pajak tersebut akan
mulai dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022.
Dalam penerapan kebijakan tersebut tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dikenakan apabila penyerahan aset kripto
dilakukan lewat Exchanger terdaftar
Bappebti. Apabila Exchanger tidak terdaftar di Bappebti maka tarifnya akan di
tingkatkan menjadi sebesar 0,22%.
Selain itu Pemerintah Indonesia juga akan melakukan
pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dengan tarif sebesar 0,1% atas
penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto melalui Exchanger yang
terdaftar di Bappebti. Kemudian jika exchanger tidak terdaftar di Bappebti maka
tarifnya akan di tingkatkan menjadi sebesar 0,2%.
Perkoppi berharap dalam pelaksanaan kebijakan
kebijakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat berjalan tanpa
adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan tersebut
dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan di saat perkembangan digital.