UPDATE PERTUMBUHAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan, melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan dapat mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan dan mendorong angka penerimaan negara.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa realisasi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sampai dengan akhir bulan Maret 2022 telah mencapai angka Rp 6,95 triliun.

Angka realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang sebesar Rp 6,95 triliun tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13% jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,15 triliun.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pertumbuhan atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tersebut lebih rendah jika di bandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 99%.

Sebagai informasi pada tahun sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakukan perpanjangan waktu atas batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari yang seharusnya berakhir pada bulan Maret 2021 menjadi bulan April 2021.

Pelonggaran atas batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) di berikan dalam rangka merespons dampak yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19.

Kemudian di sisi lain, total dari realisasi atas penerimaan pajak dalam kuartal I/2022 telah mencapai Rp 322,46 triliun. Angka realisasi tersebut setara dengan 25,46% dari target penerimaan perpajakan pada tahun 2022 yang mencapai Rp 1,265 triliun.

Sementara itu, Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak meminta kepada para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) untuk dapat tetap melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 walaupun batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2022 telah usai.

Kemudian berdasarkan dari catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwa realisasi atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah di sampaikan oleh para Wajib Pajak (WP) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 telah mencapai 11,46 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Angka realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,3% jika di bandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya dari total realisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah di sampaikan tersebut, sebanyak 11,16 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). kemudian sebanyak 294.250 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di sampaikan oleh Wajib Pajak (WP) Badan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban sebagai Wajib Pajak.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim