UPDATE PERTUMBUHAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN 2022
UPDATE PERTUMBUHAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan, melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan dapat mendorong upaya pemerintah dalam
meningkatkan sistem perpajakan dan mendorong angka penerimaan negara.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa realisasi atas
penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sampai dengan akhir bulan
Maret 2022 telah mencapai angka Rp 6,95 triliun.
Angka realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)
yang sebesar Rp 6,95 triliun tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13% jika di
bandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,15
triliun.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pertumbuhan atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang
Pribadi (OP) tersebut lebih rendah jika di bandingkan dengan pertumbuhan pada
periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 99%.
Sebagai informasi pada tahun sebelumnya, Pemerintah
Indonesia melakukan perpanjangan waktu atas batas pelaporan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari yang seharusnya
berakhir pada bulan Maret 2021 menjadi bulan April 2021.
Pelonggaran atas batas waktu pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) di berikan dalam rangka
merespons dampak yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19.
Kemudian di sisi lain, total dari realisasi atas
penerimaan pajak dalam kuartal I/2022 telah mencapai Rp 322,46 triliun. Angka realisasi
tersebut setara dengan 25,46% dari target penerimaan perpajakan pada tahun 2022
yang mencapai Rp 1,265 triliun.
Sementara itu, Bapak Suryo Utomo selaku Direktur
Jenderal Pajak meminta kepada para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) untuk
dapat tetap melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) tahun 2021 walaupun batas waktu pelaporan pada tanggal 31
Maret 2022 telah usai.
Kemudian berdasarkan dari catatan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), bahwa realisasi atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah
di sampaikan oleh para Wajib Pajak (WP) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022
telah mencapai 11,46 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Angka realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,3% jika di bandingkan periode
yang sama pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya dari total realisasi Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) yang telah di sampaikan tersebut, sebanyak 11,16 juta Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
kemudian sebanyak 294.250 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di sampaikan oleh
Wajib Pajak (WP) Badan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan
wajib pajak dalam melakukan kewajiban sebagai Wajib Pajak.