UPDATE PRESENTASE PESERTA YANG BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan, melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan, pemerintah Indonesia berharap dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlangsung.

Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia seperti peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 11%, pengenaan Pajak Karbon, dan juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 45% dari peserta Program Pengungkapan Sukarela(PPS) merupakan Wajib Pajak yang memiliki profesi sebagai pegawai.

Berdasarkan dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan tanggal 17 April 2022. Sebanyak 34% dari peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pedagang eceran dan pedagang besar .

Selanjutnya untuk jasa perorangan lainnya yang sebesar 8,8%, untuk sektor lainnya sebesar 7%, untuk Industri Pengolahan 3,3%, dan untuk jasa profesional yang sebesar 1,8%.

Sebagai informasi bahwa sampai dengan tanggal 24 April 2022, untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  telah mencapai 39.527 Wajib Pajak. kemudian untuk Harta Bersih yang berhasil di laporkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 70,44 triliun.

Selanjutnya untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang telah di kumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai Rp 7.155,4 miliar.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan upaya pemetaan sebelum melakukan penjaringan terhadap para Wajib Pajak (WP) dari latar belakang profesi/sektor usaha untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah melakukan analisis mengenai data terhadap data internal dan juga data eksternal.

Kemudian untuk hasil analisis yang telah di dapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu berupa daftar para Wajib Pajak (WP) yang berpotensi untuk berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS.

Kemudian data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyampaian himbauan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan.

Kemudian bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak sebelumnya juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkirakan bahwa terdapat 1 juta Wajib Pajak (WP) yang memiliki perbedaan atas data dan juga harta yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan harta sebenarnya.

Bapak Suryo Utomo berharap kepada para Wajib Pajak dapat segera melakukan pemanfaatan atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baik dalam kebijakan I maupun kebijakan II.

Selanjutnya untuk periode dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Perkoppi berharap agar semakin banyak Wajib Pajak yang dapat berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan tingkat kepatuhan para wajib pajak.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim