UPDATE PRESENTASE PESERTA YANG BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
UPDATE PRESENTASE PESERTA YANG BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan, melalui kebijakan
kebijakan yang telah di terapkan, pemerintah Indonesia berharap dapat terus
mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang telah
berlangsung.
Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh
pemerintah Indonesia seperti peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang sebesar 11%, pengenaan Pajak Karbon, dan juga Program Pengungkapan Sukarela
(PPS).
Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 45% dari peserta Program
Pengungkapan Sukarela(PPS) merupakan Wajib Pajak yang memiliki profesi sebagai
pegawai.
Berdasarkan dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
sampai dengan tanggal 17 April 2022. Sebanyak 34% dari peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pedagang eceran dan pedagang besar .
Selanjutnya untuk jasa perorangan lainnya yang sebesar
8,8%, untuk sektor lainnya sebesar 7%, untuk Industri Pengolahan 3,3%, dan
untuk jasa profesional yang sebesar 1,8%.
Sebagai informasi bahwa sampai dengan tanggal 24 April
2022, untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai 39.527 Wajib Pajak. kemudian
untuk Harta Bersih yang berhasil di laporkan oleh peserta Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) mencapai Rp 70,44 triliun.
Selanjutnya untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang telah
di kumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) telah mencapai Rp 7.155,4 miliar.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan upaya
pemetaan sebelum melakukan penjaringan terhadap para Wajib Pajak (WP) dari
latar belakang profesi/sektor usaha untuk mengikuti Program Pengungkapan
Sukarela (PPS).
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah
melakukan analisis mengenai data terhadap data internal dan juga data
eksternal.
Kemudian untuk hasil analisis yang telah di dapatkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu berupa daftar para Wajib Pajak (WP)
yang berpotensi untuk berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS.
Kemudian data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) kemudian akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan
kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyampaian himbauan kepada para Wajib
Pajak yang bersangkutan.
Kemudian bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal
Pajak sebelumnya juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
memperkirakan bahwa terdapat 1 juta Wajib Pajak (WP) yang memiliki perbedaan
atas data dan juga harta yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) dan harta sebenarnya.
Bapak Suryo Utomo berharap kepada para Wajib Pajak
dapat segera melakukan pemanfaatan atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
baik dalam kebijakan I maupun kebijakan II.
Selanjutnya untuk periode dari Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Perkoppi berharap agar semakin banyak Wajib Pajak yang
dapat berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Perkoppi
berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan
negara dan tingkat kepatuhan para wajib pajak.