UPDATE PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA BULAN APRIL 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan perpajakan, melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut pemerintah Indonesia berharap dapat terus meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlangsung.

Salah satu kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini Pemerintah berharap dapat meningkatkan angka penerimaan negara dan juga meningkatkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak (WP).

Berdasarkan dari Statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah di publikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya.

Per hari Minggu, 24 April 2021, sebanyak 39.527 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kemudian untuk harta bersih yang berhasil di ungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam tahun berjalan ini telah mencapai Rp 70,44 triliun..

Jika di perinci mengenai laporan Statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ada sebanyak 39.525 Wajib Pajak dengan Surat Keterangan yang mencapai 45.413 Surat Keterangan.

Kemudian untuk Jumlah dari Pajak Penghasilan yang telah di terima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah mencapai Rp 7.155,4 miliar.

Selanjutnya untuk Nilai Harta Bersih yang telah berhasil di ungkap dalam Program pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat telah mencapai Rp 70,440,27 miliar.

Kemudian untuk harta yang telah di Deklarasi Dalam Negeri oleh Para Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat mencapai Rp 60.597,22 miliar dan untuk Deklarasi Luar Negeri tercatat mencapai Rp 5.217,2 miliar.

Selanjutnya untuk Investasi yang telah di catat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai Rp 4.568,2 miliar.

Perkoppi berharap agar semakin banyak Wajib Pajak yang dapat berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan tingkat kepatuhan para wajib pajak.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim