USULAN PENUNDAAN PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
USULAN PENUNDAAN PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
JAKARTA, TaxCenter – Melalui Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan penaikan
atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 11%
dan akan terus meningkat secara bertahap.
Bapak Heri Gunadi selaku Anggota Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat menjelaskan kebijakan peningkatan atas tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) tersebut masih perlu dilakukan pengkajian ulang.
Salah satu alasannya ialah karena sampai saat ini
masih belum ada peraturan yang terkait, kemudian untuk sekarang harga dari
komoditas sedang mengalami tren peningkatan.
Bapak Heri Gunadi mengungkapkan bahwa terdapat 4 (empat)
alasan yang menjadi dasar dalam usulan beliau untuk melakukan penundaan atas
kenaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk alasan yang pertama yaitu untuk sampai saat ini
pemerintah Indonesia masih belum mengeluarkan peraturan terkait peningkatan
atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut beliau bahwa peraturan teknis ini penting
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberlakuan dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 11%. Kemudian peraturan teknis tersebut perlu dilakukan
sosialisasi bila sudah diterbitkan.
Namun dengan siwa waktu yang kurang dari 3 (tiga)
pekan menuju pelaksanaan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), peraturan
teknis dari peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum
terbit.
Untuk alasan kedua, yaitu adanya kondisi perekonomian
nasional yang terdampak dari penyebaran Covid-19 varian Omicron serta juga
kenaikan dari harga komoditas global ataupun energi.
Karena dengan adanya kedua faktor tersebut menjadikan
untuk momentum saat ini tidak ideal untuk melakukan peningkatan dari tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut beliau, kebijakan peningkatan dari tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberikan dampak pada perekonomian dari
masyarakat.
Beliau juga menambahkan bahwa, kondisi perekonomian
kiat diperparah dengan terjadinya konflik antara Negara Rusia dengan Negara
Ukraina yang menyebabkan harga dari sejumlah komoditas global semakin meningkat
tinggi.
Untuk alasan ketiga, saat ini penerimaan perpajakan relatif akan meningkat seiring dengan meningkatnya harga dari komoditas global dan energi.
Tren dari peningkatan ini pun masih belum menunjukkan akan mengalami
penurunan. Untuk saat ini harga dari komoditas global semakin meningkat akibat
dari konflik antara Negara Rusia dengan Negara Ukraina.
Dan untuk alasan yang terakhir yaitu pada tanggal 2
April 2022 merupakan awal dari Bulan Ramadhan dan kemudian di susul dengan
perayaan Idul Fitri pada bulan Mei 2022. Beliau berpendapat pada saat tersebut
tingkat dari konsumsi para masyarakat akan mengalami peningkatan.
Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan
peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 11%. Dan Perkoppi
berharap dengan adanya kebijakan tersebut tidak memberikan dampak yang
berpengaruh perekonomian masyarakat.