USULAN PENUNDAAN PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEBESAR 11% OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


JAKARTA, TaxCenter – Melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan penaikan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 11% dan akan terus meningkat secara bertahap.

Bapak Heri Gunadi selaku Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan kebijakan peningkatan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut masih perlu dilakukan pengkajian ulang.

Salah satu alasannya ialah karena sampai saat ini masih belum ada peraturan yang terkait, kemudian untuk sekarang harga dari komoditas sedang mengalami tren peningkatan.

Bapak Heri Gunadi mengungkapkan bahwa terdapat 4 (empat) alasan yang menjadi dasar dalam usulan beliau untuk melakukan penundaan atas kenaikan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk alasan yang pertama yaitu untuk sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum mengeluarkan peraturan terkait peningkatan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut beliau bahwa peraturan teknis ini penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberlakuan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Kemudian peraturan teknis tersebut perlu dilakukan sosialisasi bila sudah diterbitkan.

Namun dengan siwa waktu yang kurang dari 3 (tiga) pekan menuju pelaksanaan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), peraturan teknis dari peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum terbit.

Untuk alasan kedua, yaitu adanya kondisi perekonomian nasional yang terdampak dari penyebaran Covid-19 varian Omicron serta juga kenaikan dari harga komoditas global ataupun energi.

Karena dengan adanya kedua faktor tersebut menjadikan untuk momentum saat ini tidak ideal untuk melakukan peningkatan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut beliau, kebijakan peningkatan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberikan dampak pada perekonomian dari masyarakat.

Beliau juga menambahkan bahwa, kondisi perekonomian kiat diperparah dengan terjadinya konflik antara Negara Rusia dengan Negara Ukraina yang menyebabkan harga dari sejumlah komoditas global semakin meningkat tinggi.

Untuk alasan ketiga, saat ini penerimaan perpajakan relatif akan meningkat seiring dengan meningkatnya harga dari komoditas global dan energi. Tren dari peningkatan ini pun masih belum menunjukkan akan mengalami penurunan. Untuk saat ini harga dari komoditas global semakin meningkat akibat dari konflik antara Negara Rusia dengan Negara Ukraina.

Dan untuk alasan yang terakhir yaitu pada tanggal 2 April 2022 merupakan awal dari Bulan Ramadhan dan kemudian di susul dengan perayaan Idul Fitri pada bulan Mei 2022. Beliau berpendapat pada saat tersebut tingkat dari konsumsi para masyarakat akan mengalami peningkatan.

Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 11%. Dan Perkoppi berharap dengan adanya kebijakan tersebut tidak memberikan dampak yang berpengaruh perekonomian masyarakat.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim