USULAN PERPANJANGAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM DTP UNTUK TAHUN 2022
USULAN PERPANJANGAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN PPnBM DTP UNTUK TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong kembali pertumbuhan
perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan yang pemerintah lakukan adalah dengan
pemberian bantuan sosial, pemberian bantuan dana langsung, dan pemerintah juga
memberikan fasilitas dan juga insentif perpajakan untuk dapat membantu semua
pihak yang terdampak pandemi dan juga untuk mendorong penerimaan negara .
Saat ini penerimaan negara menjadi faktor yang sangat
penting. Pada masa pandemi ini, Penerimaan negara sangat di butuh kan untuk
menjadi sumber dana dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendorong kembali
perekonomian nasional.
Bapak Rachmat Gobel selaku Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar pemerintah Indonesia dapat kembali
memberikan insentif perpajakan untuk dapat mendorong pemulihan dari sektor
otomotif pada tahun 2022 mendatang.
Bapak Rachmat Gobel menilai bahwa insentif Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil
dapat diberikan kembali oleh pemerintah.
Menurut beliau bahwa perpanjangan atas pemberian
insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP)
akan dapat menjaga angka permintaan yang tinggi atas kendaraan bermotor berupa
mobil.
Beliau juga menjelaskan bahwa insentif Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah memberikan dampak
yang sangat besar dalam proses pemulihan dari sektor industri otomotif
nasional.
Pemberian insentif tersebut telah memberikan dampak
yang dirasakan oleh lebih dari 300 perusahaan industri komponen tingkat 1 dan industri komponen tingkat 2 dan 3 yang sebagian besar industri tersebut termasuk ke dalam
golongan industri kecil dan menengah (IKM).
Beliau menilai bahwa sektor industri otomotif dapat
menjadi salah satu barometer dalam mengukur pertumbuhan perekonomian. Jika sektor
industri otomotif dapat bertumbuh maka dapat di katakan bahwa roda perekonomian
nasional bergerak.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan
pemberian insentif tersebut dapat mendorong pertumbuhan sektor industri
otomotif dan melalui pemberian insentif perpajakan tersebut dapat mendorong
juga penerimaan negara.