WACANA KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI TAHUN 2022
WACANA KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter -- Baru baru ini pemerintah bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan Rancangan
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi sebuah Undang
Undang.
Dengan adanya pengesahan tersebut, Ibu Sri Mulyani
Indrawati selaku Menteri Keuangan telah menetapkan bahwa akan menaikkan tarif
dari Pajak Pertambahan Nilai yang semula sebesar 10% menjadi 11% dan akan
berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Kebijakan untuk menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan
Nilai yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11%, telah tertuang dalam Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya Bapak Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan bahwa tarif dari Pajak Pertambahan Nilai
akan kembali mengalami peningkatan secara bertahap mulai tahun 2025 mendatang.
Kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya penerimaan negara dari sektor
perpajakan.
Selanjutnya Bapak Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa
pemerintah telah menerima masukan dari para masyarakat dan fraksi fraksi dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa kebijakan penerapan multi tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) akan berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu,
sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menggunakan tarif tunggal
sampai dengan beberapa tahun yang akan datang.
Kemudian Bapak Yasonna Laoly juga mengatakan bahwa tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia tetap lebih rendah jika
di bandingkan dengan tarif yang berlaku di dunia rata rata mencapai 15,4%.
Beliau memberikan beberapa contoh seperti tarif Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku di negara Filipina mencapai 12%, di negara China
sebesar 13%. Negara Arab Saudi sebesar
15%, di Pakistan sebesar 17% dan dari negara India Sebesar 18%.
Sebelumnya dalam draf Rancangan Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjelaskan bahwa pemerintah telah
memberikan opsi untuk melakukan pengubahan atas penetapan tarif PPN yang
sebesar 11% untuk tahun 2022 dan sebesar 12% pada tahun 2025 menjadi skema
rentang tarif.
Skema rentang tarif yang akan digunakan yaitu paling
rendah sebesar 5% dan untuk yang paling tinggi sebesar 15%.
Kemudian perubahan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai
dengan menggunakan skema rentang tarif tersebut akan di sampaikan oleh
pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukannya pembahasan
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap melalui
kebijakan tersebut dapat terus mendorong peningkatan penerimaan Negara dari sektor
perpajakan.