WACANA KEBIJAKAN PENINGKATAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter -- Baru baru ini pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi sebuah Undang Undang.

Dengan adanya pengesahan tersebut, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah menetapkan bahwa akan menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai yang semula sebesar 10% menjadi 11% dan akan berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kebijakan untuk menaikkan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11%, telah tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya Bapak Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan bahwa tarif dari Pajak Pertambahan Nilai akan kembali mengalami peningkatan secara bertahap mulai tahun 2025 mendatang.

Kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Selanjutnya Bapak Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari para masyarakat dan fraksi fraksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa kebijakan penerapan multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menggunakan tarif tunggal sampai dengan beberapa tahun yang akan datang.

Kemudian Bapak Yasonna Laoly juga mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia tetap lebih rendah jika di bandingkan dengan tarif yang berlaku di dunia rata rata mencapai 15,4%.

Beliau memberikan beberapa contoh seperti tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di negara Filipina mencapai 12%, di negara China sebesar 13%.  Negara Arab Saudi sebesar 15%, di Pakistan sebesar 17% dan dari negara India Sebesar 18%.

Sebelumnya dalam draf Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan opsi untuk melakukan pengubahan atas penetapan tarif PPN yang sebesar 11% untuk tahun 2022 dan sebesar 12% pada tahun 2025 menjadi skema rentang tarif.

Skema rentang tarif yang akan digunakan yaitu paling rendah sebesar 5% dan untuk yang paling tinggi sebesar 15%.

Kemudian perubahan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan skema rentang tarif tersebut akan di sampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukannya pembahasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat terus mendorong peningkatan penerimaan Negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim